Senin, 11 April 2011

PENCIPTAAN NASKAH DINAS

A. PENGERTIAN
1. Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis yang mengikat atau tidak mengikat.
a. Naskah Dinas Biasa adalah : naskah dinas yang isinya tidak mengikat, tidak memerlukan tindak lanjut,
tidak mengandung informasi penting, dan tidak mengandung konsepsi kebijaksanaan;
b.Naskah Dinas Penting adalah : Naskah Dinas yang isinya mengikat, memerlukan tindaklanjut,mengandung
infomrasi penting, dan konsepsi kebijaksanaan;
c. Naskah Dinas Rahasia adalah : Naskah Dinas yang isinya memerlukan perlindungan karena jika bocor
akan menimbulkan kerusakan/kerugian besar, mengurangi kredibilitas negara, menyulitkan terlaksanaya
strategi pemerintahan umunya.
2. Kartu Kendali adalah : Lembar isian untuk pencatatan, penerimaan, penyampaian, penemuan kembali
dan sekaligus sebagai alat penyerahan arsip.
a. Kartu Kendali Masuk adalah : Lembar isian untuk pencatatan, penerimaan dan penyampaian naskah dinas masuk.
b. Kartu Kendali Keluar adalah : Lembar isian untuk pencatatan dan penyampaian naskah dinas keluar

3. Daftar Pengendali adalah : Daftar yang dipergunakan untuk menginventarisir naskah dinas masuk dan naskah dinas keluaryang sudah dicatat dalam kartu kendali sebagai alat kontrol
4. Kartu Tunjuk Silang adalah : Formulir yang dipergunakan untuk memberikan petunjuk tentang adanya lebih
dari satu masalah pada satu naskah dinas, dan sebagai sarana petunjuk tentang adanya hubungan dengan
naskah (file) yang lain.
5. Lembar Pengantar adalah: formulir yang dipergunakan sebagai alat penyampaian untuk naskah dinas biasa
dan naskah dinas rahasia.
6. Lembar Disposisi adalah : lembar isian untuk menuliskan instruksi/informasi.
7. Tata Usaha Unit Pengolah adalah : Unit kerja ketatausahaan di unit pengolah.
8. Pengolah adalah : staf yang bertugas melakukan pengolah naskah dinas.
9. Penerima adalah : Pengolah yang bertugas menerima naskah dinas yang disampaikan baik oleh pengantar pos
telekomunikasi, caraka, dan perorangan.
10.Pengarah Naskah Dinas adalah : Pengolah yang bertugas mengarahkan naskah dinas masuk yang harus
disampaikan unit pengolah dengan mencantumkan kode klasifikasi dan indeks.
11. Pengendali/Pencatat adalah : pengolah yang bertugas melakukan pencatatan dan pengendalian naskah
dinas masuk dan naskah dinas keluar.
12. Pengirim Naskah Dinas adalah : pengolah yang bertugas melakukan pengiriman naskah dinas.
13. Penyimpan Naskah Dinas adalah : Pengolah yang bertugas melakukan penyimpanan
dan pemilahan naskah dinas
B.PENCIPTAAN NASKAH DINAS
1.Penciptaan Naskah Dinas yaitu : proses kegiatan sejak pembuatan draft/ konsep, pengentikan
penandatanganan,penomoran,sampai naskah tersebut di gunakan. kegiatan yang harus diperhatikan
penciptaan naskah dinas.
a. Pemilihan jenis kertas dan tinta
b. Bentuk naskahdinas dari pembagian kewenangan maslah naskah dinas
c. Penentuan sifat surat;
d. Penggunaan kop surat;
e. tata cara pengetikan ;
f. penulisaan nomenklatur
g. Penggunaan a.n. dan u.b;
h. pembubuhan paraf;
i. penomoran naskah dinas;
j. Pengisian tembusan;
k.Penyampulan surat/ naskah dinas.

1 komentar:

  1. Baccarat - FEBCASINO
    If you are interested in live dealer games, worrione you have come to the right place. Live dealer games are 인카지노 a lot like febcasino Blackjack and Poker, but the live dealer games

    BalasHapus